Dengan merasa status bisa disembunyikan alias hidden atau anonymous di sosial media, seseorang tanpa rasa takut dapat menyebarkan apa saja yang disukainya, bahkan walau itu adalah sesuatu yang buruk yang dapat beresiko merugikan orang lain dan negara seperti berita hoax, palsu, penipuan, hasutan, fitnah, dll.
#sebarkanberitabaik
Namun sebenarnya, khusus di Indonesia, setiap netizen yang menggunakan internet online secara otomatis terikat dan tunduk terhadap peraturan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE RI.
Baca Juga:
Selain itu, aparat keamanan Indonesia seperti Polri dan berbagai instansi terkait, juga telah berusaha mengembangkan diri untuk dapat mendeteksi dan menangkap para pelaku kriminalitas dunia maya (hacker, penyebar berita hoax, dll).
Untuk itu, jika anda termasuk pengguna internet dan suka bersosial media, maka sebarkanlah hanya berita yang baik-baik saja, artinya tidak menyebarkan berita apapun yang dapat melanggar UU ITE RI yang menyebabkan anda terjebak dalam pelanggaran UU ITE RI tersebut dan dapat dikenakan denda atau bahkan hukuman tahanan jeruji penjara.
Ingatlah nasehat dari kata-kata dalam Quote berikut ini:
Bijaklah menggunakan sosial media ! Supaya anda juga selamat dalam berinternet !