Kalau anda aktif mengikuti trend berita populer di situs sosial media seperti twitter, beberapa hashtag yang masih tetap nangkring sejak semalam hingga pagi ini, khususnya untuk area Jakarta, di antaranya adalah #RegistrasiAman dan #JokowiMantu.

Registrasi Aman Sim Card
Ini berkaitan dengan pemberitahuan dari Kominfo tentang peraturan yang mengharuskan para pengguna smartphone (handphone) untuk mendaftarkan kartu prabayar mereka. Registrasi baru kartu prabayar nomor perdana ataupun registrasi nomor lama harus mendaftarkan sim card dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dengan persyaratan dari Menkominfo bahwa:

Untuk NIK Hanya Bisa Registrasi Ulang 3 SIM Card. Namun persyaratan ini menuai kritikan tajam dari para pemilik konter, para pebisnis kartu perdana, dan mereka yang memang memiliki sim card banyak dengan tujuan tertentu seperti sebagai nomor bisnis, dll.

Proses Registrasi sim card ini telah mulai diberlakukan sejak tanggal 31 Oktober 2017 lalu. Khusus untuk registrasi ulang nomor simcard yang lama, memiliki masa tenggang pendaftaran hingga 28 Februari 2018.

Cara Melakukan Registrasi SimCard
Bisa dilakukan secara langsung di counter simcard selular terdekat dari tempat anda. Namun bisa juga dilakukan secara langsung dengan mengirim SMS dari handphone anda menggunakan simcard yang akan didaftarkan.


Panduan ringkas registrasi aman bisa anda lihat pada gambar berikut ini:

registrasi aman sim card
Sumber Gambar: KOMINFO